INFO NASIONAL — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan foto Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah dalam berbagai bentuk publikasi media luar ruang. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.
Aturan ini mencakup berbagai jenis media luar ruang seperti baliho, billboard, videotron, megatron, spanduk, dan reklame lainnya. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 sebagai pedoman resmi implementasi kebijakan tersebut di daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan tata kelola komunikasi publik yang profesional, netral, dan berorientasi pada penyampaian informasi yang substantif kepada masyarakat. Pemerintah ingin menghindari kesan politisasi informasi melalui penggunaan foto pribadi pejabat dalam setiap publikasi program atau capaian kinerja pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh Perangkat Daerah dan mitra kerja wajib menyesuaikan publikasi mereka dengan beberapa ketentuan penting, di antaranya:
1. Menata pemasangan reklame sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Mengganti foto pimpinan daerah dengan logo resmi Provinsi Lampung pada seluruh media luar ruang.
3. Menitikberatkan desain publikasi pada substansi informasi, seperti program prioritas, pelayanan publik, atau capaian kinerja.
Langkah ini bertujuan menghindari personifikasi informasi pemerintahan serta mendorong masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah berdasarkan data dan hasil kerja, bukan pada figur atau wajah tertentu. Kebijakan ini juga diyakini dapat mendorong efisiensi anggaran dan meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini. Ia menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak positif dalam menciptakan publikasi pemerintahan yang lebih objektif dan substantif.
“Dengan adanya pembatasan penggunaan foto pejabat dan lebih menekankan informasi tentang program-program prioritas pemerintah, capaian kinerja, dan informasi publik, Gubernur berharap masyarakat dapat mengetahui dan menilai kinerja pemerintah secara substansial, bukan hanya menampilkan figur semata,” ujar Ganjar.(*)