Petugas memberikan penjelasan kepada wisatawan mancanegara mengenai program pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di daya tarik wisata (DTW) Goa Gajah, Gianyar, Bali, Kamis (25/4/2024). Dinas Pariwisata Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap wisatawan mancanegara yang belum membayar pungutan sebesar Rp150 ribu di sejumlah lokasi pariwisata.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai menjalankan kerja sama imbal jasa untuk pihak yang membantu program pungutan wisatawan asing (PWA). Misalnya hotel, pengelola wisata, dan agen perjalanan.
"Kita kumpul sekarang untuk meningkatkan pencapaian hasil dari PWA, dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025 memaksimalkan peran pelaku usaha untuk menyelenggarakan PWA, ada mitra manfaat diberikan imbal jasa besarnya setinggi-tingginya tiga persen," kata Gubernur Bali Wayan Koster, Sabtu (16/8/2025).
Ia menyebut tahun 2024 dari 6,4 juta wisman masuk Bali dan dengan pungutan sebesar Rp 150 ribu tiap kunjungan terkumpul Rp 318 miliar atau hanya 32 persennya. Kemudian, tahun ini hingga 14 Agustus terkumpul Rp 229 miliar.
Dengan berlakunya kerja sama imbal jasa ini, Pemprov Bali menargetkan adanya peningkatan di sisa akhir tahun 2025.
Gubernur Koster menjelaskan para pelaku usaha pariwisata yang membantu proses PWA sebagai endpoint atau lokasi terakhir wisatawan asing membayar pungutan selain dari sebelum keberangkatan atau di bandara, akan mendapat imbal jasa setiap triwulan tahun anggaran. "Mitra manfaatnya adalah organisasi lembaga badan usaha yang melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemprov Bali melalui integrasi sistem, endpoint adalah penyedia akomodasi, hotel, vila, pengelola daya tarik wisata, agen kapal pesiar, dan biro perjalanan, berapa wisatawan yang bertransaksi melalui itu nanti 3 persen secara keseluruhan bisa dihitung," ujarnya.
Gubernur asal Buleleng itu berharap seluruh pelaku usaha pariwisata mendaftarkan diri sebagai penyelenggara. Ia meyakini pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri.
Kepada pengusaha yang sudah terdaftar menjadi mitra manfaat atau endpoint diminta ikut melakukan sosialisasi kepada wisatawan asing yang mereka layani. "Para pengusaha harus menyediakan media sosialisasi dengan banner atau kode QR dan juga di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat. Ayo kita sama-sama menjalankan program ini, kalau ini berhasil tidak usah terkumpul Rp 900 miliar, Rp 700 miliar saja sudah banyak yang bisa dilakukan Bali," kata dia.
Ia menjelaskan hasil PWA ini sesuai perda akan diarahkan ke desa adat untuk perlindungan lingkungan alam dan budaya Bali. Dengan kerja-kerja desa adat, Pemprov Bali meyakini pariwisata Bali akan mengalami peningkatan kualitas, sekaligus program-program pembangunan infrastruktur pendukung dapat berjalan dan dampaknya juga akan dirasakan pelaku usaha.
sumber : Antara