
MANADO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya memberikan tanggapan terhadap upaya advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado terkait pengambilalihan aset tanah di Kelurahan Karangria, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Staf Khusus Bupati Bolmong, Ismail Dahab, menyayangkan upaya advokasi dari LBH karena tanpa mengetahui secara jelas dasar hukum, kronologi pengambilalihan lahan milik Pemkab itu. Apalagi, ada unsur tendensi dan provokasi yang justru bisa mengakibatkan timbul salah persepsi.
“Kita tentu setuju bahwa membela rakyat apalagi yang tergusur adalah keharusan. Tapi tidak dengan cara yang membabi buta, apalagi jika hanya untuk mencitrakan diri sebagai pembela wong cilik,” kata Ismail, Selasa (17/6).
Ismail menegaskan bahwa lahan yang menjadi polemik tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Bolmong dan telah bersertifikat resmi sejak lama serta sudah tercatat sebagai aset daerah.
Menurut Ismail, langkah Pemkab Bolmong memanfaatkan kembali aset tersebut disebut sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah ikhtiar Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati, Dony Lumenta dalam mengelola aset daerah secara produktif untuk kepentingan rakyat,” kata Ismail.
Ismail pun membuka ruang dialog dan mengajak pihak LBH Manado menempuh cara yang elegan dengan dialog daripada melakukan politisasi dan juga menuding hal yang tak benar.
“Daripada menunggangi isu, saya mengajak LBH duduk bersama agar memahami kronologis dan aspek hukumnya,” kata Ismail.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong, Irmansyah Makalalag, menegaskan bahwa proses penertiban telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dijelaskan, Pemkab Bolmong sebelumnya telah melakukan negosiasi yang difasilitasi oleh Pemkot Manado melalui Camat Tuminting. Bahkan warga yang menguasai aset milik Pemkab Bolmong itu telah menandatangani surat pernyataan pengosongan lahan.
Diakui Irmansyah, upaya komunikasi juga telah dilakukan melalui sejumlah dialog terbuka dengan warga penghuni lahan. Tercatat, pertemuan berlangsung pada tanggal 9 dan 17 Mei 2025, difasilitasi oleh Camat Tuminting dan Lurah Karang Ria.
Dukungan terhadap langkah penataan aset juga ditunjukkan melalui keterlibatan pimpinan daerah. Pada 11 April 2025, Wakil Bupati Bolmong mengunjungi lokasi Mess Pemda Bolmong dan berdialog langsung dengan lurah setempat untuk meninjau situasi di lapangan.
“Langkah-langkah persuasif telah dilakukan untuk mengambil alih lahan ini. Surat pemberitahuan juga telah dikirim dan komunikasi dilakukan secara terbuka. Ini untuk kepentingan daerah dan upaya menjaga aset bersama,” katanya kembali.
Penulis : Rama Fatah