Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengidentifikasi sebanyak 33.000 sumur minyak masyarakat yang bisa diproduksi. Pemerintah akan memproses izin sumur-sumur masyarakat yang siap beroperasi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan dari 33.000 sumur tidak langsung semua beroperasi. Sumur yang paling siap lebih dulu akan diproses izinnya oleh pemerintah. "Jadi, untuk ini, mana yang bisa jalan lebih dulu, ini kita tidak menunggu 30 ribu (sumur)," ujar Yuliot, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Adapun, pemerintah akan memberikan legalitas kepada masyarakat melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Jika pengelola sumur tersebut sudah menyampaikan kesiapannya kepada pemerintah daerah maupun ke gubernur, maka pemerintah pusat akan memproses legalitas izin operasi sumur minyak masyarakat tersebut.
"Kesiapan dari Pemda, BUMD, Koperasi atau Usaha Kecil Menengah yang ada di daerah yang untuk mengolah, itu sudah disampaikan oleh Gubernur, segera kita proses untuk perizinannya," tambahnya.
Asal tahu saja, pemerintah resmi melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan sumur-sumur minyak masyarakat bisa melakukan operasinya mulai Jumat (1/8/2024). Namun, sumur-sumur minyak yang boleh beroperasi tersebut hanya sumur yang sudah diinventarisasi oleh pemerintah.
Anggia menekankan, pada produksi sumur masyarakat tersebut, tidak ada penambahan sumur baru yang dilegalkan produksinya. Melainkan, sebanyak 30.000 sumur tersebut merupakan sumur-sumur yang sudah lama ada dan akan diproduksikan.
"Ini sebenarnya sumur lama, sumur tua yang existing, yang sedang kemarin diinventarisir kan," jelas Anggia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, (1/8/2025). Kendati sudah bisa memulai produksi pada sumur-sumur masyarakat tersebut, pemerintah masih memantau bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Warga Bisa Kelola Sumur Minyak, Begini Syaratnya