MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal hari libur nasional 18 Agustus 2025. Keputusan itu usai sejumlah kementerian dan lembaga melakukan rapat membahas penerbitan SKB.
Dia memperkirakan SKB akan diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan. "Dalam waktu satu dua hari ini nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah sebelumnya memutuskan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ingin hari libur itu dijadikan bagian perayaan HUT ke-80 RI.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, Jumat, 1 Agustus 2025.
Juri berharap, perlombaan-perlombaan yang dilakukan masyarakat bisa membangun semangat optimistis, kebersamaan dan mendorong kreativitas. “Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas. Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” ujar dia.