
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Kamis (4/9), untuk menurunkan tarif impor mobil Jepang. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi kesepakatan dagang antara Washington dan Tokyo.
Berdasarkan aturan baru, tarif mobil Jepang dipangkas dari 27,5% menjadi 15%. Tarif untuk sejumlah produk lain juga akan dibatasi maksimal 15%. Perubahan ini berlaku surut untuk barang yang dikirim sejak 7 Agustus, saat tarif baru terhadap puluhan negara mulai diterapkan.
Langkah ini menjadi kemenangan bagi Jepang, terutama setelah utusan tarif mereka, Ryosei Akazawa, bertolak ke Washington guna mendesak Trump menandatangani dokumen tersebut. Sektor otomotif merupakan tulang punggung ekonomi Jepang, menyumbang sekitar 8% lapangan kerja di negara itu, dan sebelumnya terpukul akibat beban tarif tinggi.
Dengan keputusan ini, Jepang mendapat perlakuan serupa dengan Uni Eropa, yang juga menikmati tarif maksimal 15 persen untuk banyak produknya. Namun, diskusi lebih lanjut masih akan berlangsung, termasuk terkait klaim Trump bahwa Jepang berkomitmen investasi hingga USD 550 miliar di Amerika Serikat. (AFP/Z-2)