Pemerintah menegaskan kebijakan LPG 3 kilogram (kg) satu harga akan sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan program ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan antarwilayah, mengingat masih banyak daerah yang belum terlayani distribusi LPG dan masih bergantung pada minyak tanah.
"Maka ini harga ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ini ditetapkan oleh [pemerintah] daerah, ya justru ini akan terjadi perbedaan harga," ucap Yuliot Tanjung ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7).
Untuk memastikan penerapan satu harga berjalan sesuai sasaran, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum kebijakan ini.
“Jadi nanti ini akan ditetapkan, itu ada peraturan presiden yang akan kita terbitkan untuk kebijakan LPG satu harga ini,” kata Yuliot.
Dia menambahkan, pemerintah akan membedakan antara LPG 3 kg untuk masyarakat miskin dan LPG umum. Untuk LPG bersubsidi, harga akan ditetapkan oleh pemerintah secara satu harga, sementara LPG umum non 3 kg akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
“Jadi yang untuk umum ini kan juga bisa sesuai harga keekonomian yang ada. Jadi pemerintah itu akan melihat suplai, pusat akan melihat itu suplainya,” cakapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan memberlakukan kebijakan LPG 3 kilogram (kg) satu harga di setiap provinsi di Indonesia mulai tahun 2026 mendatang.
Bahlil mengatakan, kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih digodok. Tujuannya untuk mengatasi kebocoran dan rantai pasok yang terlalu panjang membuat harga LPG 3 kg di konsumen akhir melonjak.
"Untuk LPG Perpres-nya kami lagi bahas, kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," katanya saat Rapat Kerja Komisi IV DPR, Rabu (2/7).
Selain itu, kata Bahlil, subsidi energi untuk LPG 3 kg selalu meningkat di kisaran Rp 80-87 triliun per tahun. Menurutnya, penyaluran komoditas bersubsidi ini masih tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah akan melakukan pengetatan penyaluran.
Ditemui usai rapat, Yuliot Tanjung menjelaskan selama ini harga LPG 3 kg di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda tergantung Harga Eceran Tertinggi (HET), namun harga yang diterima konsumen bisa melebihi HET bahkan sampai Rp 50.000 per tabung.