Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menabrak lalu melindas Affan Kurniawan hingga tewas, berpotensi dikenakan sanksi etik berupa pemecatan serta dipidana. Hal itu didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan di Propam Mabes Polri, Selasa (2/9).
"Memang tadi suasananya adalah potensial mengarah pada PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), atau bahasa paling gampang pemecatan," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
Dalam gelar perkara, Anam menambahkan, Bareskrim Polri sudah turut hadir untuk menyiapkan pidana yang kemungkinan akan dikenakan terhadap tujuh anggota tersebut. Diharapkan, penyelidikan pidana terhadap ketujuh anggota itu dapat dilakukan secara lengkap serta utuh.
"Tadi udah ada teman dari Bareskrim yang sudah menyiapkan pemidanaannya," ucap dia.
Anam pun menilai penanganan kasus yang telah dilakukan oleh Polri sudah baik. Dia berharap sanksi etik dan pidana yang nantinya akan dijeratkan, dapat memenuhi harapan keluarga Affan yang menuntut keadilan.
"Semua kesaksian harus diambil, tentu saja barang yang ada kemudian kesaksian. Kalau ada CCTV dan lain sebagainya mohon masyarakat bisa membantu, membantu korban dan membantu kepolisian," kata dia.
Sidang kode etik untuk Kompol Cosmas Kaju Gae dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan Bripka Rohmat (pengemudi rantis) akan menjalani sidang pada Kamis, 4 September 2025.
Sementara itu, sidang terhadap lima anggota lainnya yakni Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani akan menyusul.