Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan tarif impor Amerika Serikat sebesar 19 persen terhadap produk Indonesia tidak akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di dalam negeri.
Airlangga menjelaskan, jika tarif resiprokal sebesar 32 persen tetap diberlakukan seperti sebelumnya, potensi PHK bisa mencapai hingga lima juta pekerja. Namun dengan turunnya tarif menjadi 19 persen, risiko tersebut dapat ditekan secara signifikan.
“Kalau tarifnya hanya 19 persen maka tidak terjadi PHK. Ini perbedaan yang harus dipahami antara 32 persen dan 19 persen," kata Airlangga ditemui di sela Rapat Kerja Koordinasi Nasional ke-34 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Bandung, dikutip dari Antara, Selasa (5/8).
Airlangga menjelaskan jika tarif dinaikkan 32 persen, perdagangan bisa berhenti total (no trade). Namun, dengan tarif 19 persen, posisi Indonesia di ASEAN tetap kompetitif sejajar dengan Malaysia dan Thailand. Sementara India dikenai tarif 25 persen dan Vietnam 20 persen.
Dengan kompetitifnya tarif yang didapatkan Indonesia di kawasan ASEAN, keberlangsungan para pekerja akan terjaga. Hampir bisa dipastikan tidak akan ada migrasi perusahaan ke luar Indonesia ataupun secara khusus ke luar Jawa Barat
"Jadi, kita bersyukur tidak akan ada pabrik yang pindah dari Indonesia ke negara lain. Untuk Jawa Barat khususnya, tidak ada pabrik yang tutup, aman,” ungkapnya.
Di sisi lain, kesepakatan tarif 19 persen terhadap barang dari Indonesia yang diberikan AS membuat perubahan signifikan pada tarif masuk barang AS ke Indonesia. Sebelumnya, barang AS yang masuk ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 10 hingga 20 persen. Namun, setelah diberlakukannya kebijakan ini, barang AS akan masuk tanpa dikenakan biaya.
Indonesia mendapatkan 19 persen namun disertai dengan beberapa syarat seperti kewajiban impor, hingga dibukanya akses data pihak Indonesia. Tarif ini telah diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan akan berlaku sepenuhnya mulai 7 Agustus 2025.