PEMERINTAH Kota Bandung mengalokasikan anggaran Rp 936.297.000 untuk pembayaran premi Badan penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh ketua Rukun Tetangga atau RT dan Rukun Warga atau RW di wilayah kota itu.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Bira Gumbira mengatakan seluruh ketua RT dan RW di Kota Bandung sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, kebijakan itu merupakan bentuk perhatian Pemkot Bandung terhadap peran strategis RT dan RW sebagai pelayan masyarakat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Menanggapi instruksi Gubernur Jabar pada 3 September 2025, Pemkot Bandung telah meng-cover BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW," kata Bira dalam keterangannya, Jumat, 5 September 2025.
Menurut dia, anggaran untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan itu rutin dialokasikan untuk mendukung program yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Bira mengatakan ke depan tidak ada lagi ketua RT dan RW yang tidak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab, kata Bira, hal itu sudah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. "Hal ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW," ucapnya.
Ia berharap dengan adanya jaminan sosial itu, ketua RT dan RW di Kota Bandung bisa menjalankan tugasnya lebih tenang karena sudah terlindungi jaminan sosial. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, jumlah RT di Kota Bandung mencapai 9.904 unit dan jumlah RW mencapai 1.591 unit pada 2024.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terendah yakni Rp 36.800 per bulan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 16.800 ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 15.000. Alhasil melihat jumlah RT dan RW di atas, Pemkot Bandung perlu mengalokasikan anggaran Rp 5,1 miliar per tahun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).