Peristiwa ini terjadi pada Rabu (13/8) dengan lokasi kejadian di Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), tak jauh dari gedung kantor lama Bank Indonesia (BI).
Sementara itu, pihak Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara (Sulut) hanya mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan transaksi dengan uang palsu.
Kepala BI Sulut, Joko Supratikto, dalam keterangan tertulis yang diterima, menyebut pihaknya melalui Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC) melakukan klarifikasi keaslian uang bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.
“BICAC akan memeriksa keaslian dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Jika uang terbukti asli, akan dikembalikan kepada pemilik. Jika terbukti palsu, akan dimusnahkan sesuai prosedur, dan temuan akan digunakan sebagai barang bukti penegakan hukum,” kata Joko.
Selain itu, BI juga menugaskan tenaga ahli untuk mendukung proses penyidikan dan persidangan tindak pidana uang palsu, sebagai langkah represif guna menegakkan hukum dan mendorong penjatuhan sanksi yang maksimal kepada pelaku.
Selanjutnya, Joko juga meminta masyarakat yang mendapatkan uang palsu untuk tidak digunakan bertransaksi atau dicampur dengan uang asli.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk waspada, kritis, dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan, demi menjaga kepercayaan dan martabat rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” ujarnya lagi.