Lampung Geh, Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung menuntut langkah cepat dan tegas dari Pemerintah Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna laporan khusus pembahasan pansus LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Lampung, pada Selasa (17/6).
Dalam laporan tersebut, ditemukan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak sesuai kebutuhan sebesar Rp11,12 miliar dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.
Juru Bicara Pansus, Chondrowanti menegaskan, seluruh temuan BPK harus ditangani secara sistematis melalui pembentukan Tim Tindak Lanjut oleh Gubernur Lampung.
"Ini bukan sekadar formalitas. Pansus merekomendasikan agar Gubernur segera membentuk tim yang bertanggung jawab penuh terhadap penanganan temuan BPK agar tidak terus berulang tiap tahun," tegasnya.
Pansus juga menyoroti adanya indikasi kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam beberapa temuan berulang oleh OPD terkait.
Pejabat yang terlibat dalam temuan berulang diminta untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan maupun dana tak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan ke kas daerah. Bila tidak, rekanan harus di-blacklist, dan bila masih gagal, serahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Chondro.
Pansus juga meminta Pemprov menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih realistis berdasarkan potensi riil.
Tim intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan diminta diperkuat dengan integrasi sistem digital antar-OPD.
Sementara dari sisi belanja, perencanaan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal untuk mencegah defisit struktural.
Dalam rekomendasi khusus, Pansus menyoroti sejumlah instansi seperti Sekda, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan Bapenda yang dinilai perlu berbenah dalam aspek perencanaan hingga pengawasan dan digitalisasi pelaporan keuangan.
“Sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur juga tidak luput dari perhatian. Pelaporan dana BOS dan hibah pendidikan, tata kelola keuangan RSUD Abdul Moeloek, hingga pengawasan kontrak di Dinas BMBK dan Dinas KPTPH harus segera diperbaiki,” jelasnya.
Pansus bahkan mendorong Dinas Peternakan menjadikan kambing sebagai komoditas unggulan menuju swasembada pangan berbasis lokal.
“Semua rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti secara serius. Jika tidak, Pansus menegaskan akan ada sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Cha)