INFO NASIONAL – Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan distribusi LPG 3 Kg oleh PT Pertamina Patra Niaga yang dinilai telah berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketersediaan pasokan di tingkat pangkalan.
“Kami senang melihat tingkat kepatuhan pangkalan dalam menjual LPG 3 Kg sesuai HET serta kesesuaian antara kuota alokasi dan realisasi penyaluran. Secara umum, tidak ada masalah dalam ketersediaan,” ujar Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat melakukan pengawasan langsung di Kota Bengkulu, Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengawasan ini merupakan bagian dari uji petik yang dilakukan Ombudsman RI bersama Pertamina Patra Niaga di 25 titik di Kota Bengkulu, sebagai bagian dari pengawasan distribusi di 10 provinsi. Hasil lapangan menunjukkan mayoritas pangkalan menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, tanpa kendala berarti dalam pasokan.
Yeka juga menekankan perlunya penataan ulang peran pengecer agar distribusi LPG bersubsidi benar-benar sampai pada kelompok masyarakat yang membutuhkan. “Kami mendorong agar pangkalan di wilayah yang didominasi masyarakat menengah ke atas tidak lagi menjual LPG subsidi demi ketepatan sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus memperbaiki sistem distribusi LPG subsidi, termasuk dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pangkalan.
“Setiap masukan dari Ombudsman RI menjadi bagian dari continuous improvement kami. Jika ditemukan agen atau pangkalan yang melanggar, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan, bahkan hingga pencabutan izin,” ujar Achmad.
Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan digital melalui sistem Subsidi Tepat yang memantau pencatatan transaksi secara real time, guna memastikan LPG subsidi tersalurkan tepat sasaran. Di sisi lain, sinergi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait terus ditingkatkan, termasuk dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku UMKM agar dapat mengakses LPG subsidi sesuai peruntukannya.
“Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar program ini berdampak maksimal di masyarakat. Kami terbuka terhadap masukan dan terus meningkatkan pelayanan,” tutup Achmad.(*)