
Pembiayaan rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mulai melibatkan bank swasta. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mewanti-wanti pemberian kredit tetap harus berdasarkan profil risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae juga mengungkap setiap bank juga perlu mengutamakan prinsip kehati-hatian.
“OJK mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pembiayaan bank menggunakan dana simpanan masyarakat. Oleh karena itu, penyaluran kredit, termasuk untuk sektor perumahan, harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab,” kata Dian dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (13/6).
Meski demikian, Dian mengungkap OJK tetap mendukung keterlibatan bank swasta dalam pembiayaan rumah subsidi utamanya karena sejalan dengan program prioritas pemerintah saat ini.
“Termasuk Program 3 Juta Rumah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR). Meski begitu, OJK menegaskan bahwa dalam realisasi pembiayaan perumahan, aspek keberlanjutan program prioritas pemerintah tetap menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Terkait keterlibatan bank swasta dalam pembiayaan program rumah subsidi, OJK juga sudah mengeluarkan kebijakan mengenai potensi pengenaan Aset Tertimbang Menurut Rrisiko (ATMR) yang lebih rendah baik bagi debitur maupun pengembang, penetapan kualitas aset yang dapat hanya didasari atas ketetapan pembayaran, serta telah menghapuskan larangan pemberian kredit kepada pengembang untuk pengadaan atau pengolahan tanah.
Sebelumnya, pemerintah juga telah meningkatkan kuota FLPP untuk tahun 2025. Tahun ini, kuota FLPP meningkat menjadi 350.000 unit dari 220.000 unit.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam keterangan mengatakan penambahan kuota ini ditujukan agar masyarakat dapat memiliki hunian layak huni.