
Ni Nyoman Reja, nenek berusia 93 tahun, dituntut 1 bulan 4 hari dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7).
JPU meyakini Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya terbukti bersalah secara bersama-sama memalsukan silsilah keluarga demi warisan. Perbuatan mereka melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ni Nyoman Reja dengan pidana penjara selama 1 bulan 4 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata JPU Dewa Anom Rai kepada Majelis Hakim di PN Denpasar.
Ni Nyoman Reja dituntut hukuman 1 bulan 4 hari bersama terdakwa I Ketut Senta (78). Sementara itu, 15 terdakwa lainnya I Made Dharma (64) dituntut 3 tahun penjara, terdakwa I Ketut Sukadana dan terdakwa I Made Nelson dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa lainnya Ni Wayan Suweni (55); I Ketut Suardana (51); I Made Mariana (54); I Wayan Sudartha (57); I Wayan Arjana (48);1 Ketut Alit Jenata (50); I Gede Wahyudi (30); I Nyoman Astawa (55); I Made Alit Saputra (45); I Made Putra Waryana (22); I Nyoman Sumertha (63); I Made Atmaja (61) masing-masing dituntut 1 tahun penjara.
Pertimbangan JPU
Dalam pertimbangan atas tuntutan tersebut, hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum. Sedangkan, Ni Nyoman Reja sudah berusia 93 tahun dan I Ketut Senta sudah berusia 84 tahun. I Ketut Senta dalam kondisi tuli.
"Walau terdakwa sudah berusia tua namun secara hukum pertanggungjawaban pidananya tetap ada, usia tua bukan berarti menghapus perbuatan pidana," kata JPU.
JPU menuntut kedua lansia itu selama 1 bulan 4 hari secara khusus untuk mengedepankan rasa kemanusiaan. Tuntutan tersebut sesuai dengan lamanya Nyoman Reja menjalani penahanan hingga saat ini. Status Nyoman Reja adalah tahanan rumah.
Menurut JPU, apabila majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis dengan pidana penjara yang sama, 1 bulan 4 hari, Ni Nyoman Reja dan I Ketut Senta tak perlu menjalani pidana baik menjadi tahanan di rumah atau di penjara. Sebab sudah menjalani hukuman sebagai tahanan rumah selama 1 bulan 4 hari.
"Kami menuntut dia khusus, selama ini dia kan ditahan di rumah, pas selama dia masa dia ditahan (1 bulan 4 hari). Jadi (kalau) putusannya (sama) nanti dia enggak perlu menjalani pidana di rutan karena selama ini kan perampasan kemerdekaan sudah dijalankan selama jadi tahanan rumah, kan enggak bisa ke mana-mana. Mengingat kemanusiaan," katanya.
Sedangkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa sangat merugikan orang lain, para terdakwa tidak mau berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Gugatan ini menimbulkan kerugian bagi keluarga I Wayan Terek dkk sebesar Rp 718.750.000.000.