
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan untuk diperiksa lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 oleh Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem dijadwalkan pada hari ini, Selasa (8/7).
"Sesuai surat panggilan begitu [Nadiem diperiksa hari ini]," kata Harli.
Namun, tim penasihat hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyebut bahwa kliennya itu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
"Sudah permohonan penundaan. Menunggu jadwal penyidik selanjutnya," ucap dia dikonfirmasi terpisah.

Belum diketahui alasan penundaan yang diajukan oleh Nadiem. Soal permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan itu juga belum ada penjelasan dari Kejagung.
Pemeriksaan ini sedianya akan menjadi yang kedua kalinya bagi Nadiem terkait kasus tersebut. Sebelumnya, ia sempat diperiksa penyidik pada Senin (23/6) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar penyidik Kejagung selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Salah satu aspek yang ditanyakan yakni terkait rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.
Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia karena membutuhkan jaringan internet.

Nadiem usai diperiksa mengaku akan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung dan akan bersikap kooperatif.
Adapun dalam penyidikan kasus ini, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu mulai sejak 19 Juni 2025 lalu dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ungkap Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Selain memeriksa Nadiem, Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain yang terkait. Termasuk para stafsus Nadiem.