KETUA Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Marwan Dasopang menyebut Kementerian Agama tidak lagi mengurusi penyelenggaraan haji setelah Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025. Marwan menyatakan ini dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2025 bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Marwan Dasopang memulai rapat itu dengan mengatakan bahwa pelaksanaan pertemuan sesuai dengan amanat Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Beleid itu mengatur menteri menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban serta laporan keuangan kepada presiden dan DPR paling lama 60 hari terhitung setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut masih memakai UU Haji dan Umrah tahun 2019 lantaran penyelenggaraan haji 2025 berlangsung saat undang-undang itu masih berlaku. “Undang-undang ini akan kami jadikan landasan terakhir mungkin, karena segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama mengurusi kepentingan umat beragama,” ucap Marwan di dalam ruang rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Undang-undang Haji dan Umrah yang baru saja diketok pada Selasa kemarin, telah meresmikan pemindahan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Haji dan Umrah sendiri merupakan hasil perubahan nomenklatur BP Haji. Menurut Marwan, pengesahan produk legislasi itu juga membuat Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menjadi menteri. “Tentu nanti Irfan tidak lagi kepala badan, menjadi Menteri Haji,” ujar Marwan.