Jakarta, CNBC Indonesia - Pagu Anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,501 triliun dengan Sumber Dana Dari Rupiah Murni sebesar Rp 2,08 triliun, kemudian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 69,9 miliar dan BLU (Badan Layanan Umum) sebesar Rp 342,4 miliar.
Namun angka itu dirasa masih kurang sehingga Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan tambahan anggaran untuk Kemenperin sebesar Rp 1,46 Triliun, sehingga total usulan pagu alokasi tahun 2026 mencapai hampir Rp 4 triliun, tepatnya Rp 3,97 triliun.
"Dalam rangka mendukung pertumbuhan industri nasional yang akan kami sampaikan dalam pengusulan tambahan anggaran sebesar 1,46 triliun. Tambahan ini ditujukan untuk membiayai 222 kegiatan strategis yang dinilai dapat berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan sektor industri," kata dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/2025).
"Tambahan anggaran ini akan kami arahkan pada sejumlah kegiatan utama antara lain yang pertama berada Indonesia sebagai partner country pada penyelenggaraan pameran industri internasional INAPROM tahun 2026 di Rusia ini sebesar 202,5 miliar," lanjutnya.
Kemudian pengadaan peralatan laboratorium pendukung penetapan SNI wajib sebesar 185 miliar, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan vokasi sebesar 120,09 miliar, program hilirisasi sumber daya alam dan pengembangan industri prioritas 113 miliar, program pengembangan industri kecil menengah melalui kegiatan sertifikasi adopsi teknologi kemitraan, pembiayaan dan akses pasar sebesar 107 miliar.
"Kemudian program restrukturisasi mesin dan peralatan sebesar 101,85 miliar, program penyelenggaraan pendidikan tinggi dan menengah vokasi industri 76,25 miliar, diklat vokasi sektor industri prioritas sebesar 53,90 miliar," ujar Agus Gumiwang.
Jika dibagi kepada masing-masing unit eselon I, Sekretariat Jenderal mengusulkan tambahan sekitar Rp127,3 miliar sehingga total alokasinya menjadi Rp417,5 miliar. Ditjen Industri Agro mengajukan tambahan Rp87,9 miliar dengan total alokasi Rp186,5 miliar. Ditjen IKFT mendapatkan tambahan Rp93 miliar, sehingga totalnya Rp196,5 miliar.
Sementara itu, Ditjen ILMATE mengajukan tambahan Rp87,5 miliar, sehingga total alokasi mencapai Rp194,7 miliar. Ditjen IKMA menjadi salah satu unit dengan tambahan terbesar, yakni Rp243,9 miliar, sehingga totalnya Rp482,8 miliar. Inspektorat Jenderal menambahkan Rp43 miliar, menjadikan total Rp105,5 miliar.
BSKJI (Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri) menjadi unit dengan usulan tambahan paling besar dengan tambahan Rp655,7 miliar, sehingga total alokasi mencapai Rp1,4 triliun. Ditjen KPAII mengajukan tambahan Rp25,2 miliar dengan total Rp185,8 miliar. Terakhir, BPSDM mengajukan tambahan Rp101,9 miliar, sehingga total alokasinya Rp796,4 miliar.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Industri Hijau di RI Kurang Berkembang, Siap-Siap Ada Lembaga Khusus!