Menhub Dudy Purwagandhi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penguatan industri penerbangan nasional, pariwisata, perdagangan, dan investasi sehingga terwujud pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Sehingga penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Dudy menyampaikan, bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional meliputi Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh; Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat; Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten; hingga Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
“Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing,” ucap Dudy.
Selanjutnya, Dudy menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.
“Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak Keputusan Menteri ini dikeluarkan,” kata Dudy.