“Nggak, nggak (Dana desa tak akan terhambat jika Kopdes gagal). Makanya tadi perlu harmonisasi. Draftnya (peraturan) sudah kami sampaikan ke Menteri Hukum,” sebut Yandri saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Adapun Yandri menambahkan bahwa dana desa tidak akan dijadikan sebagai jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih, melainkan menjadi pilihan terakhir yang digunakan jika terjadi pelanggaran dengan skema intercept, atau skema pemotongan sebagian dana desa jika terjadi permasalahan atau kerugian.
“Dana desa itu akan menjadi intercept kalau kooperasinya itu dalam hal angsuran gagal karena mungkin kelakuan pengurusnya dan lain sebagainya. Tapi kalau jaminannya sendiri, itu pinjaman. Misalkan dipinjam modal untuk gas, kan ada (jaminan) gasnya atau sembako,” jelas Yandri.
Kemudian, pihaknya juga tengah menggodok peraturan baru terkait pelanggaran penggunaan dana desa, yang akan didetailkan melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes).
“Nanti detailnya (Permendes) tunggu dulu ya, gimana pandangan Menteri Keuangan, pandangan Sesneg (Menteri Sekretariat Negara), Kemudian dari Menteri Koperasi sendiri,” tambah Yandri.
Sebelumnya, Yandri membeberkan bahwa Permendes tersebut akan menjadi tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.
Dengan demikian, nantinya Permendes yang akan diterbitkan ini mengatur berbagai alur teknis seperti pengajuan proposal bisnis Kopdes Merah Putih.
Yandri juga menjelaskan proposal bisnis itu akan didiskusikan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan membutuhkan persetujuan Kepala Desa (Kades) sebelum diajukan ke Bank Himbara.