Memperkuat Nazhir BERDAYA dan Ekosistem Wakaf Menuju Indonesia Emas

5 hours ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Oleh: Imam Nur Azis, Presiden Asosiasi Nazir Indonesia; Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang telah terbukti mampu bertahan di tengah krisis dan memberikan dampak sosial ekonomi yang luas. Ia bukan hanya bagian dari khazanah spiritual umat, tetapi juga manifestasi nyata dari semangat keadilan distributif dalam Islam. Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf berperan strategis dalam mendukung layanan publik seperti rumah sakit, pendidikan, sistem irigasi, hingga perlindungan sosial. Namun, di Indonesia, dengan potensi mencapai lebih dari Rp 180 triliun per tahun, kontribusi wakaf terhadap pembangunan nasional masih jauh dari maksimal.

Permasalahan mendasar terletak pada ekosistem wakaf yang belum tertata secara profesional, khususnya dalam hal kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) nazhir. Nazhir sebagai pengelola wakaf sering kali masih diposisikan secara administratif, bukan strategis. Padahal, dalam konteks ekonomi modern, nazhir harus menjadi aktor perubahan yang memiliki visi, kompetensi, dan daya dorong dalam pembangunan ekonomi umat.

Menjawab tantangan tersebut, Asosiasi Nazir Indonesia (ANI) hadir sebagai organisasi profesi yang mengusung transformasi peran nazhir di Indonesia. Dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) I, ANI mengusung tema besar: "Memperkuat Nazhir BERDAYA dan Ekosistem Wakaf Menuju Indonesia Emas." Tema ini sejalan dengan Visi Indonesia 2045, yang menempatkan keadilan sosial dan ekonomi inklusif sebagai pilar utama. Wakaf, jika dikelola secara produktif, akuntabel, dan berkelanjutan, dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif yang bebas riba, memperkuat ekonomi umat, dan memperkecil ketimpangan.

Nazhir BERDAYA bukan hanya sekadar akronim, melainkan pendekatan holistik yang menempatkan nazhir sebagai entitas kolektif yang berjamaah (BER)—bersatu, berkolaborasi, bersinergi—dan memiliki DAYA—daya juang, daya saing, daya cipta, serta daya kelola yang berdampak. Untuk mengoperasionalkan konsep ini, ANI mengembangkan kerangka strategis yang disebut 5C: Campaign, Create, Convert, Competent, dan Comply.

Pertama, Campaign. Literasi wakaf di Indonesia masih rendah. Banyak masyarakat yang belum memahami esensi, jenis, dan tata kelola wakaf produktif. Oleh karena itu, edukasi publik perlu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kampanye literasi wakaf tidak hanya harus menyasar kalangan religius, tetapi juga generasi muda, pengusaha, akademisi, dan pembuat kebijakan. Media digital dan pendekatan berbasis komunitas menjadi instrumen penting dalam mengarusutamakan wakaf sebagai bagian dari gaya hidup filantropi umat Islam modern.

Kedua, Create. Nazhir tidak boleh sekadar menjaga aset, melainkan menciptakan nilai tambah darinya. Inovasi menjadi keharusan. Baik melalui pemanfaatan teknologi digital, pendirian badan usaha milik wakaf, hingga pengembangan proyek berbasis social entrepreneurship. Wakaf harus masuk ke sektor ekonomi riil—pertanian, kesehatan, pendidikan, bahkan perumahan rakyat. Semua ini menuntut nazhir untuk berpikir kreatif, adaptif, dan berbasis dampak.

Ketiga, Convert. Indonesia memiliki ribuan hektar tanah tidur, aset pemerintah yang belum termanfaatkan, serta potensi modal sosial yang luar biasa. Tugas nazhir BERDAYA adalah mengkonversi potensi-potensi tersebut menjadi aset wakaf produktif. Ini membutuhkan kemitraan lintas sektor dan kemampuan advokasi yang kuat agar regulasi dan birokrasi tidak menjadi hambatan, tetapi jembatan akselerasi.

Keempat, Competent. Lebih dari 6.000 nazhir telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BWI dan menyandang gelar Certified Waqf Competent (CWC). Namun kompetensi bukan titik akhir, melainkan titik awal pembelajaran berkelanjutan. Nazhir masa depan harus menguasai ekonomi, keuangan dan bisnis syariah, manajemen aset, mitigasi risiko, serta tata kelola lembaga yang modern dan transparan. Oleh karena itu, ANI mendorong agar pelatihan dan sertifikasi nazhir tidak hanya difasilitasi secara swadaya, tetapi juga mendapatkan dukungan dari negara melalui APBN dan APBD.

Kelima, Comply. Tata kelola wakaf harus sesuai dengan prinsip hukum dan syariah. Kepatuhan terhadap regulasi, transparansi keuangan, audit syariah, serta pelaporan berkala adalah prasyarat untuk membangun kepercayaan publik. Dalam era digital, hal ini bisa diperkuat melalui dashboard wakaf nasional berbasis data real time.

Namun seluruh strategi di atas hanya akan menjadi wacana jika tidak didukung oleh reformasi regulasi. Oleh karena itu, ANI memandang perlu adanya amandemen atas Undang-Undang Wakaf No. 41 Tahun 2004. UU tersebut, meski menjadi tonggak penting dalam sejarah wakaf modern Indonesia, kini sudah tidak lagi responsif terhadap perkembangan zaman. Ada empat poin penting yang mendesak untuk dimasukkan dalam amandemen UU Wakaf:

Pertama, penegasan posisi kelembagaan wakaf sebagai lembaga negara non-struktural yang independen namun memiliki kewenangan koordinatif lintas sektor. Ini penting agar wakaf bisa masuk ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Kedua, masa kerja lembaga wakaf ditetapkan selama lima tahun, dengan mekanisme evaluasi kinerja yang transparan dan berbasis target. Ketiga, negara wajib mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan wakaf,  pembiayaan pelatihan dan sertifikasi nazhir wakaf, sebagai bentuk pengakuan bahwa nazhir adalah profesi strategis yang berperan dalam pembangunan nasional.

Keempat, perlunya insentif fiskal dan jaminan imbal hasil investasi wakaf yang menarik. Hal ini penting untuk menarik minat SDM terbaik bangsa—lulusan ekonomi, syariah, teknologi, dan manajemen, dan berbagai program studi—agar menjadikan nazhir sebagai karier profesional, bukan sekadar pengabdian sosial.

Reformasi hukum ini bukan hanya penting untuk nazhir dan lembaga wakaf, tetapi juga untuk stakeholder lainnya, pemerintah, ulama, lembaga keuangan syariah, BUMN, swasta, dan tentu saja masyarakat. Ekosistem wakaf tidak bisa berkembang jika tidak didukung oleh payung hukum yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, dan kolaborasi lintas sektor yang solid.

Lebih dari itu, wakaf dapat menjadi instrumen strategis dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), seperti pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, dan pembangunan berkelanjutan. Dengan skema seperti CWLS, CWLD, wakaf tunai, dan social impact investment, wakaf bisa menjadi arus utama (mainstream) dalam pembangunan nasional.

MUNAS I ANI adalah momentum bersejarah. Bukan sekadar forum musyawarah, tetapi titik balik menuju penguatan kelembagaan, konsolidasi peran nazhir, dan pembentukan ekosistem wakaf nasional yang modern. Nazhir masa depan bukan hanya pengelola amanah, melainkan arsitek peradaban ekonomi umat.

Jika nazhir BERDAYA dan strategi 5C dijalankan secara konsisten—diperkuat oleh amandemen UU yang progresif, pendanaan negara yang memadai, serta dukungan kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan—maka wakaf akan benar-benar menjadi lokomotif menuju Indonesia Emas, adil, makmur, dan berdaulat secara ekonomi.

Read Entire Article