Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kerja sama budidaya lobster dengan Vietnam.
Langkah ini diambil usai hasil evaluasi KKP menyimpulkan bahwa Vietnam kerap terbukti menyelundupkan benih bening lobster (BBL) meski sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu, menegaskan penghentian ini dilakukan agar tata kelola lobster lebih transparan dan bebas praktik ilegal.
“Saat ini pemerintah menghentikan sementara budidaya lobster di luar wilayah Indonesia. Kami melakukan evaluasi dan ternyata hasil evaluasinya belum sesuai dengan apa yang sudah kita harapkan,” kata Haeru Gedung Mina Bahari III, Kamis (28/8).
Kerja sama budidaya lobster dengan Vietnam sebenarnya sudah memasuki tahun kedua. Dalam perjalanannya, kedua negara sepakat menerapkan sejumlah instrumen teknis yang dievaluasi secara berkala.
“Kami setiap periodik waktu melakukan evaluasi. Ada yang 3 bulanan, ada yang 6 bulanan, ada yang 1 tahun,” ungkapnya.
Namun, hasil evaluasi tersebut menunjukkan belum ada perkembangan signifikan. Salah satu persoalan besar adalah masih tingginya penyelundupan BBL, padahal kerja sama resmi sudah berjalan.
“Salah satunya, sebagai contoh itu sudah ada MoU tetapi penyelundupan ilegal BBL-nya masih sangat dahsyat,” kata dia.
Bentuk Satgas Anti-Penyelundupan
Untuk memastikan pengelolaan lobster berjalan bersih, KKP juga menyiapkan satuan tugas (Satgas) khusus memberantas penyelundupan BBL.
“Pemerintah memutuskan, kita hold dulu (kerja sama), kita akan membentuk Satgas Anti-Illegal BBL, supaya semuanya clear and clean. Kalau sudah begitu, kalau Vietnam-nya mau bekerja sama dengan kita kembali, maka akan ada mungkin renegosiasi yang lebih, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi,” tegas dia.