Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah ibu kota untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Senin (1/9). Imbauan ini dikeluarkan seiring dengan adanya aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan gangguan aktivitas di beberapa titik Jakarta.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menjelaskan bahwa surat imbauan telah disebarkan sejak Jumat lalu. Menurutnya, perusahaan diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan operasional masing-masing.
“Jadi mencermati situasi sejak dari Kamis lalu kan kita membuat surat imbauanya, ini imbauan kepada perusahaan-perusahaan bisa mengambil kebijakan untuk karyawan itu bekerja dari rumah atau kalau memang sifatnya itu bisa dikombinasikan atau yang sifatnya mungkin harus terus-menerus pelayanan maka mungkin kebijakan itu kembali itu menjadi pertimbangan perusahaan,” ujar Syaripudin kepada kumparan, Minggu (31/8).
Ia menambahkan, pada dasarnya imbauan ini lebih diprioritaskan untuk perusahaan yang berlokasi dekat dengan wilayah terdampak unjuk rasa. Namun, seiring meluasnya aksi, kebijakan WFH bisa diambil lebih banyak perusahaan sebagai bentuk antisipasi.
“Sebenernya kan awalnya itu ada perusahaan yang terdekat dari wilayah terdampak dari penyampaian aspirasi gitu kan, tapi juga kan menyebar ke mana-mana. Tapi kan itu kita mengimbau. Mereka bisa ambil kebijakan itu untuk karyawannya WFH atau tetap full itu kembali ke kebutuhan daripada perusahaan. Sesuai kebutuhan, sifatnya imbauan,” ungkapnya.
Syaripudin menegaskan imbauan ini tidak bersifat mengikat, melainkan disesuaikan dengan pertimbangan perusahaan. Misalnya, perusahaan dengan layanan 24 jam atau pelayanan langsung ke masyarakat dapat mengombinasikan WFH dengan bekerja dari kantor (work from office).
Adapun surat edaran resmi bernomor e-0014/SE/2025 tersebut juga meminta perusahaan yang menerapkan WFH untuk melaporkan pelaksanaannya kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan.
Terkait durasi penerapan, Syaripudin mengatakan imbauan bisa dijalankan sejak Jumat lalu hingga Senin, atau bahkan lebih lama jika diperlukan.
“Ya kalau kita kan mulai Jumat kita menyampaikan itu, mungkin mereka bisa melakukan di Jumat, di Senin besok, kalau menurut mereka memang pertimbangannya itu diperlukan, sesuai kebutuhan perusahaan, seperti itu. WFH juga nggak masalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan langkah antisipasi di sektor lain, termasuk pendidikan dan kegiatan keagamaan. Menurutnya, sekolah maupun kampus juga bisa menyesuaikan dengan sistem belajar dari rumah apabila situasi membutuhkan.
“Kan nanti kan juga diikuti mungkin dari pendidikan, dari kampus, tentang anak sekolah kan juga mungkin sama kalau diikuti dengan perkembangan lain. Mereka juga akan mungkin bisa sekolah dari rumah, bisa kuliah dari rumah, segala macam gitu. Itu kan imbauan kita, untuk keselamatan,” jelas Syaripudin.