
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi pada layanan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Dugaan korupsi katering haji ini mungkin tidak hanya pada 2025. Kami juga akan menelusuri ke tahun 2024, 2023, bahkan periode sebelumnya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Menurut Asep, saat ini penelusuran kasus masih berada di tingkat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Artinya, perkara tersebut belum ditangani langsung oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Meski begitu, ia menegaskan jika kasus ini meningkat ke tahap penyelidikan, KPK akan lebih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam layanan katering haji.
Asep menyebut penelusuran informasi terkait katering juga akan dilakukan seiring proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
“Kami berharap bisa memperoleh keterangan maupun dokumen terkait masalah katering, pemondokan, dan aspek lainnya saat menangani perkara kuota haji ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menerima laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam laporannya, ICW menyoroti tiga persoalan utama pada layanan katering.
Pertama, menu makanan yang disediakan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi. Idealnya, seorang individu membutuhkan sekitar 2.100 kilokalori per hari, namun ICW menemukan jemaah haji hanya menerima 1.715 hingga 1.765 kilokalori.
Kedua, terdapat dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal untuk setiap porsi makanan yang dikonsumsi jemaah. Praktik ini, menurut ICW, berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.
Ketiga, adanya indikasi pengurangan spesifikasi makanan senilai 4 riyal per porsi yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp255 miliar. (Ant/E-3)