
KPK menahan seorang mantan anggota DPRD Jambi, Suliyanti. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"KPK telah melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka, terkait dengan perkembangan atau pengembangan penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi untuk periode 2014-2019," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (13/6).
Budi mengatakan, Suliyanti dilakukan penahanan mulai Kamis (12/6) kemarin usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya.
Perkara ini bermula saat RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Agar mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu pada Zumi Zola yang menjabat Gubernur Jambi.
Terkait permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar. Uang itu dibagikan kepada para anggota DPRD Jambi tersebut.
"Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta per anggota DPRD," kata Direktur Penyidikan KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu, Jumat (1/9/2023).