Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku. Hasto pun sudah bebas dari tahanan KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pemberian amnesti oleh Presiden, pasti sudah melalui pertimbangan yang ketat.
"Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi amnesti maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif dari presiden. itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat," kata Asep di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8).
Salah satunya adalah melalui pendapat dan persetujuan DPR. Jadi, Asep meyakini, semua diputuskan secara matang.
"Termasuk juga meminta pendapat dari DPR. Jadi ini prosesnya saya kira akan sangat selektif. dan ini tidak mungkin diberikan dengan tanpa pertimbangan yang matang tentunya," jelas dia.
Asep menegaskan, dengan amnesti ini, Hasto bebas dan seluruh proses hukum dihentikan. Termasuk niat banding dengan vonis 3,5 tahun penjara diurungkan.
"Betul, jadi dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," tutupnya.