KPK menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam. Penyitaan itu dilakukan pada Senin (4/8) kemarin.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang disita dari pihak Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, selaku tersangka dalam kasus ini.
"Pada Senin (4/8), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (5/8).
"Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud," jelas dia.
Belum ada tanggapan atau komentar dari Siman Bahar terkait penyitaan tersebut.
Adapun Siman Bahar dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. KPK menduga ada korupsi terkait kerja sama pengolahan antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Namun, Siman Bahar menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Siman tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pada 6 Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus serupa. Hingga kini, penyidikannya masih terus berjalan.
Dalam penyidikan, KPK juga sudah memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo, Direktur Utama PT Aneka Tambang periode 2017–2019 sekaligus ayah dari Menpora, Dito Ariotedjo.
KPK belum lebih jauh menerangkan soal perkara ini, tetapi diduga ada korupsi terkait kerja sama pengolahan antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Dirut PT Antam dijabat oleh Tedy Badrujaman sejak 2015 sampai Mei 2017. Dari Mei 2017, posisi Dirut PT Antam diduduki oleh Arie Prabowo Ariotedjo. Pada 2019, posisinya diganti oleh Dana Amin.
Dalam perkara ini, perbuatan pihak yang dijerat tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.