
Sempat divonis bebas, tapi kini balik ke jeruji besi. WN China terdakwa kasus tambang emas ilegal 774 kg di Ketapang, Kalbar, Yu Hao. Sebelumnya pada Mei 2024, Yu Hao jadi tersangka kasus penambangan bijih emas ilegal. Bareskrim bersama Ditjen Minerba menyebut Yu Hao menggerakkan semua kegiatan itu. Katanya, pertambangan ilegal digerakkan di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan, alias bukan untuk kegiatan produksi. Yu Hao pun disebut memakai alat-alat berat pemeliharaan terowongan buat keruk emas-emas di tambang tersebut. PN Ketapang lalu menghukum Yu Hao dengan 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah. Namun, vonis itu dianulir jadi vonis bebas oleh PT Pontianak. Itu karena hakim tak yakin dengan bukti dan ahli yang diajukan oleh jaksa. Alhasil, Yu Hao sempat dibebaskan berdasarkan putusan itu. Kejaksaan langsung ajukan kasasi dan MA mengeluarkan putusan kasasi itu pada 13 Juni 2025. Vonis bebas batal. Kini, Yu Hao divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar. #focus #yuhaobatalbebas #news #svl #yuhao #china #tambangemas #tambangilegal #ketapang #kalbar #info #beritaterkini #berita #infoterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ original sound - kumparan - kumparanSempat menghirup udara bebas usai divonis lepas, Warga Negara China, Yu Hao, kini kembali dijebloskan ke penjara. Mahkamah Agung membatalkan vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Yu Hao adalah terdakwa kasus tambang emas ilegal seberat 774 kg yang merugikan negara hingga Rp 1,04 triliun. Ia sempat dinyatakan tidak bersalah, namun putusan itu menuai sorotan luas dan akhirnya dibatalkan di tingkat kasasi. Bagaimana sebenarnya perjalanan kasus "pencurian emas" terbesar ini? Simak selengkapnya dalam carousel berikut. #focus #yuhaobatalbebas #news #carousel #yuhao #china #tambangemas #tambangilegal #ketapang #kalbar #info #beritaterkini #berita #infoterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ Noticias - yagobeatsPengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, memutuskan membebaskan Hao Yu (48), warga negara China yang sebelumnya didakwa mencuri 774 kg emas dari Kalbar. Putusan bebas ini dijatuhkan berdasarkan 21 fakta hukum yang dikaji hakim, sebagaimana tercantum dalam Putusan PT Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK di website Mahkamah Agung RI. Hakim menyatakan, Hao Yu terbukti berstatus sebagai karyawan resmi PT Sultan Rafli Mandiri sejak Desember 2021 dengan jabatan Maintenance Reliability Specialist. Dalam sidang, terungkap bahwa saat tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri memeriksa lokasi tambang, Hao Yu tidak ditemukan berada di terowongan atau lokasi tambang. Ia baru ditemui setelah pengukuran di luar area tambang selesai. Selain itu, hasil pemeriksaan tim PPNS Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PPNS Bareskrim Polri di lokasi tambang juga tidak menemukan kegiatan penambangan aktif maupun barang bukti berupa butiran emas. Di lokasi hanya ditemukan tiga unit mesin grinder dan setengah karung berisi batu ore. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang sebelumnya menjatuhkan hukuman bersalah pada Hao Yu pada 10 Oktober 2024. Sebelumnya, Hao Yu dituduh melakukan pertambangan ilegal di terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan di Kabupaten Ketapang. Ia diduga menggunakan peralatan berat untuk mengeruk emas. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, hakim menyimpulkan tidak cukup bukti untuk menyatakan Hao Yu bersalah dan akhirnya memvonis bebas. 📸: Dok. Kejari Kalbar, kumparan/Thomas Bosco. Konten ini merupakan hasil liputan partner resmi 1001 Media Online kumparan, Hi Pontianak (@/hipontianak). Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #yuhaobatalbebas #news #videonews #yuhao #china #tambangemas #tambangilegal #ketapang #kalbar #info #beritaterkini #berita #infoterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Read Entire Article