Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, bakal menjalani sidang etik pada Rabu (3/9) di TNCC Polri terkait dengan kasus tewasnya pengendara ojol, Affan Kurniawan. Sidang etik dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
"TNCC (jam) 09.00 WIB," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat dikonfirmasi, Rabu (3/9).
Sebelumnya, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat menabrak dan melindas Affan hingga tewas. Ketujuh anggota Brimob itu yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Div Propam Polri.
Adapun Affan tewas saat demo ricuh. Dia ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Momen saat Affan ditabrak dan terlindas viral di media sosial. Terlihat, Affan diduga terjatuh di tengah jalan kemudian ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Usai menabrak Affan, mobil itu malah tetap melaju dan dikejar oleh warga dan pengendara ojol lainnya. Massa sempat melempari mobil dengan batu dan kayu.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.