Komisi VIII DPR RI telah memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah pada Jumat (22/8). Rapat ini dihadiri panja DPR RI dan panja pemerintah.
Rapat dilakukan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat secara terbuka. Rapat dimulai pada pukul 10.37 WIB.
Tampak, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko memimpin rapat. Sementara, pimpinan Komisi VIII lainnya duduk mendampingi di kursi pimpinan.
“Jumat 22 Agustus 2025 Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan rapat dengan agenda pembahasan afdtar inventarisasi masalah atau DIM RUU perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Singgih di permulaan rapat.
“Menurut laporan dari sekretaris komisi VIII DPR RI, dengan ini telah hadir 12 anggota dari 21 anggota panja Komisi VIII DPR RI dari 6 fraksi. Kuorum telah tercapai,” tambahnya.
Sementara, dari panja pemerintah, tampak ada Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto datang mewakili pemerintah. Selain itu, adapula Sekjen Kemenag Kamarudin Amin, Wamenkeu Anggito Abimanyu.
RUU Haji dan Umrah sendiri akan melakukan perubahan besar dalam kepengurusan haji. Dari yang awalnya diurus Kemenag, RUU Haji dan Umrah akan memindahkan kepengurusan haji ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
DIM sendiri telah diserahkan pemerintah lewat Kemenkum pada Senin lalu. Isinya ada 768 DIM.