Aktivitas ilegal ini ditemukan di sektor pariwisata maupun pertambangan, dengan Kepulauan Riau (Kepri) menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan sebagian besar pelaku usaha sudah lama menjalankan bisnisnya sebelum aturan perizinan diberlakukan.
“Kalau pemanfaatan belum berizin itu ada. Ada itu, ada yang lagi proses, ada yang sudah telanjur gitu ya. Nah ini yang telanjur ini yang menjadi PR bagi kita. Supaya dia dikembalikan lagi kondisi lingkungannya menjadi bagus lagi,” kata Koswara di sela acara bincang bersama wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (1/8).
Koswara menambahkan, selain sektor pariwisata, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil juga menjadi salah satu penyumbang terbesar praktik tanpa izin.
“Yang paling banyak ya di Kepulauan Riau. Itu banyak. Itu kemudian yang biasanya di daerah-daerah tambang memang yang banyak. Ada yang tambang, ada juga yang wisata, tapi banyaknya memang tambang yang merusak,” katanya.
Ribuan Usaha Wisata Belum Berizin
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyebut jumlah usaha wisata yang belum memiliki izin mencapai 3.000.
“Kalau wisata kan ada hampir 3.000 tuh yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha, dan belum memiliki izin,” ujarnya di kesempatan yang sama.
KKP kini membuka gerai layanan perizinan untuk mempercepat proses legalisasi. Di Bali, dari sekitar 530 pelaku usaha wisata, lebih dari 100 telah mulai mengurus dokumen resmi. Sementara itu, di Karimun Jawa, Jawa Tengah, ada sekitar 200 pelaku usaha wisata yang masih belum mengantongi izin.
“Karimun Jawa ada 200 pelaku usaha yang memanfaatkan pulau-pulau kecil untuk wisata. Juga itu nggak ada izin dari KKP untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil. Ini lagi proses nih. Tim saya lagi di sana,” tambah Aris.
Aturan Baru dan Sinkronisasi Sistem
Koswara melanjutkan, masalah ini salah satunya dipengaruhi ketidaksinkronan regulasi lama. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, memberikan kewenangan penuh kepada KKP dalam perizinan pulau-pulau kecil.
"Pada saat ini yang dilakukan adalah memberikan izin ruang lautnya. Sementara kan yang ini ada di darat juga, pulau-pulau kecil ini itu seringkali terlewat karena aturannya juga baru. PP yang itu perizinan perusahaan itu kan kemarin sudah direvisi dalam rangka sinkronisasi,” jelasnya.
Meski begitu, proses perizinan masih terhambat sistem Online Single Submission (OSS) yang masih ...