KOMITE Keselamatan Jurnalis (KKJ) meminta Polri untuk menindak tegas anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya delapan jurnalis saat meliput kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung mengatakan insiden bukan sekadar kekerasan fisik, melainkan serangan terencana terhadap kebebasan pers dan pilar demokrasi. Ia meminta Kapolri dan Kapolda Banten mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa kompromi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Tangkap dan adili seluruh pelaku kekerasan, terutama aparat yang terlibat, melalui proses hukum pidana dan sidang kode etik profesi,” kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Erick menegaskan tindakan ini merupakan pelanggaran pidana dan serangan langsung terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Erick, para pelaku telah melanggar Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin tidak adanya penyensoran dan pelarangan siaran terhadap pers nasional. pelaku juga melanggar Pasal 18 Ayat (1) tentang melawan hukum menghalangi kemerdekaan pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme, apalagi yang dilakukan oleh aparatnya sendiri. Impunitas harus diakhiri,” kata Erick.
KKJ juga mendesak manajemen PT Genesis Regeneration Smelting untuk bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi di dalam wilayah operasional mereka. Menurut Erick, perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban karena membiarkan, dan bahkan menggunakan aparat keamanan untuk melakukan kekerasan demi menutupi dugaan pelanggaran lingkungan mereka.
“Kami juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan fisik dan psikologis bagi para jurnalis dan staf KLH yang menjadi korban, demi memastikan keamanan mereka selama proses hukum berjalan,” ujar Erick.
Erick memastikan KKJ akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan pendampingan hukum bagi para korban. “Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap suara publik. Kami tidak akan diam!” ujarnya.
Peristiwa ini bermula ketika belasan jurnalis memenuhi undangan resmi dari KLH untuk meliput penyegelan fasilitas pengolahan limbah di PT GRS. Perusahaan ini diduga melanggar peraturan lingkungan. Para jurnalis tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, mereka langsung dihadang oleh dua petugas keamanan berseragam hitam dengan tulisan "Brimob" di punggung. Petugas itu melarang para jurnalis masuk.
Petugas KLH turun tangan sehingga para jurnalis diizinkan masuk, meski dengan pengawalan ketat. Namun petugas keamanan membatasi jurnalis mengambil gambar dan mewawancarai narasumber.
“Ini adalah bentuk awal dari intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik,” kata Erick.
Puncak insiden terjadi saat para jurnalis hendak meninggalkan lokasi. Mereka tiba-tiba dikepung, diintimidasi dan dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga adalah aparat keamanan yang sama. Serangan menybebabkan seorang jurnalis dari TribunBanten dan dua orang staf Humas KLH mengalami luka berat.
Sebelumnya, Polda Banten menetapkan dua anggota Brimob menjadi tersangka pengeroyokan wartawan dan staf KLH di area PT Genesis Regeneration Smelting, Serang, Banten. Total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah empat orang.
"Ada empat tersangka: Karem dan Bangga, petugas sekuriti pabrik. Dua lagi, TG dan TR. Kami masih mengejar tiga pelaku dari ormas dan dua lainnya warga seputar pabrik," kata Kepala Kepolisian Resor Serang Ajun Komisaris Besar Candra Sasongko, Jumat, 22 Agustus 2025.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto menjelaskan Polda Banten juga telah menangkap dua anggota Brimob itu. “Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR,” ujar Didik melalui siaran tertulis.
Polda Banten, kata Didik, membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi agar penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengatakan Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk terhadap anggotanya sendiri jika terbukti melanggar.
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH terekam video amatir. Dalam rekaman itu, tampak orang-orang berseragam Brimob dan petugas satuan pengamanan terlibat pengeroyokan.
Salah satu korban pengeroyokan sekaligus jurnalis Bantennews, Rasyid Sidik, mengatakan mulanya para wartawan hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena dilarang masuk. Kemudian mereka diizinkan masuk dengan izin Deputi Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka masuk dengan dikawal oleh pihak keamanan perusahaan.
Rasyid menuturkan pengeroyokan terjadi setelah Kementerian Lingkungan Hidup selesai melaksanakan sidak dan pejabatnya meninggalkan lokasi. Menurut dia, delapan jurnalis dari berbagai media itu dikeroyok secara membabi buta.
“Ada seorang berpakaian Brimob, gerombolan orang yang diduga kuat bagian dari ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang saya saksikan memukul, menghalangi, hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam saat rekan-rekan jurnalis berusaha kabur dari serangan,” ujar Rasyid.