
Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, John Sumampauw, yang merupakan manajemen baru melaporkan Gantira Bratakusuma selaku manajemen lama Bandung Zoo ke Polda Jawa Barat.
Laporan ini terkait dugaan perusakan dalam peristiwa keributan di ruang keuangan Bandung Zoo pada Rabu (2/7) lalu.
John mengungkapkan bahwa objek yang dirusak adalah pintu depan dan belakang kantor operasional Bandung Zoo beserta kamera CCTV.
"Mereka juga mengambil satu unit monitor beserta perangkat NVR (Network Video Recorder) CCTV," jelas John dalam keterangannya, Selasa (8/7).
Kata John, semua barang yang dirusak merupakan bagian dari barang bukti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung.
“Semua sarana dan prasarana yang dirusak merupakan barang bukti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung, yang merugikan negara Rp 25 miliar,” ungkap John.

Kejati memang telah menyegel beberapa aset di Bandung Zoo pada Februari 2025, terkait kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir. Kejati juga membekukan Badan Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, yang merupakan manajemen lama Bandung Zoo.
Meskipun sudah dilakukan penyegelan, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa yang ada di sana. Pihak Kejati Jabar berkoordinasi dengan BKSDA untuk mencari pengelola yang lebih kompeten, yakni manajemen baru dari pihak John.

"Dalam berita acara penitipan barang bukti, Kejati menitipkan aset-aset itu kepada Yayasan Margasatwa Tamansari, di mana saya adalah ketua pengurusnya saat ini. Statusnya adalah pinjam pakai sementara agar kebun binatang bisa tetap buka sampai ada keputusan dari kasus Tipikor penguasaan lahan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri," terang John.
Tanggapan Manajemen Lama
Sementara itu, General Manager Bandung Zoo Petrus Arbeny yang merupakan manajemen lama mengaku bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Kami tidak paham ya, kami tidak tahu laporan Polda itu atas dasar apa karena pada intinya kami adalah tuan rumah,” jelas Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).

Ia mengatakan, pihaknya hanya mengganti pintu ruang keuangan untuk mengamankan aset perusahaan sesuai amanah dari rapat dewan pembina.
“Saya membawa amanah dari rapat Dewan Pembina untuk menjaga aset dan kemudian menjaga pengelolaan ini berjalan dengan baik. Dan kami membuat satu langkah, salah satunya adalah bahwa karena kami tidak masuk gara-gara ada smart lock dan kemudian itu kami, bukan kami rusak, cuma kami ganti dengan pintu yang lebih simpel,” ujar Petrus.
Petrus mengatakan, penggantian pintu itu untuk memudahkan para pekerja dan dirinya beraktivitas.