Ketua RW dan RT berinisial HS (51) dan S (35) ditangkap Polres Kota Tangerang usai memeras pemborong pembangunan SMP negeri kawasan setempat.
Kasus ini bermula saat pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan tempat dilaksanakan pekerjaan. Hal itu dilakukan pemborong sebagai bentuk koordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat.
"Saat itu korban menemui para pelaku yang sudah kita tetapkan tersangka dengan inisial HS dan S. Kemudian, ketika bertemu korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangannya, Sabtu (2/8).
Uang itu sebagai bentuk koordinasi pengamanan dan juga bentuk ganti rugi pada warga setempat, karena nantinya akan ada banyak material bangunan di kawasan tersebut.
"Uang itu sebagai koordinasi modus para tersangka ini," ujarnya.
Korban sempat menolak permintaan tersebut. Ia hanya menyanggupi di angka Rp 15 juta.
"Korban cuma sanggup Rp 15 juta, namun para tersangka menolak dan meminta Rp 30 juta. Bahkan, mereka mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan apabila permintaan tidak dikabulkan," terang Indra.
Korban akhirnya memberi uang Rp 30 juta. Namun, ia langsung melapor ke Polres Kota Tangerang dan langsung diselidiki.
"Kami tindak lanjut dan keduanya ditangkap di salah satu kafe di Kawasan Citra Raya, Tangerang," ucap dia
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi. Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara dan kami juga meminta apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang," ungkapnya.