KETUA Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Teguh Bandang, belum memastikan pemakzulan Sudewo dari jabatan bupati Pati. Aliansi Masyarakat Kabupaten Pati berunjuk rasa menuntut Sudewo lengser pada Rabu, 13 Agustus 2025.
"Kemungkinan seperti apa kami belum bisa menyampaikan," kata Teguh di kantornya. "Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan."
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, dia enggan berspekulasi apa hasil dari Pansus Hak Angket yang baru dibentuk tersebut. Teguh juga belum bisa memastikan kapan Pansus akan mampu merampungkan kerjanya.
Teguh menjelaskan, proses yang akan lalui masih panjang. "Hasil dari Pansus disampaikan di Paripurna disetujui kemudian dikrim ke Mahkamah Agung. Setelah MA memutuskan ini bersalah baru dikrim ke presiden atau Mendagri," tuturnya.
Tuntutan pencopotan Sudewo menguat setelah politikus Partai Gerindra itu menaikkan Pajak Bumi Bangunan 250 persen. Warga kemudian menggelar unjuk rasa memproses sejumlah keputusan Sudewo.
Sejak 1 Agustus warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Pati membuka donasi logistik demonstrasi. Hasil donasi sempat disita Satpol PP Pati yang memicu gelombang protes menguat.
Sudewo lantas mengubah sejumlah keputusannya seperti menaikkan pajak dan lima hari sekolah. Namun, warga tetap berunjuk rasa dan menuntut Sudewo lengser.