
Ketua MPR Ahmad Muzani diminta tanggapan soal nasib Ibu Kota Nusantara yang tidak jelas. IKN diproyeksi menjadi ibu kota negara. Selain itu, Undang-undang IKN sudah dibentuk pada 2021.
Akan tetapi, pemerintah belum kunjung memindahkan ibu kota negara ke IKN. Ibu kota Indonesia masih berada di Jakarta.
Muzani mengatakan, masalah IKN tidak perlu dijadikan polemik karena sudah ada UU IKN. Ia pun menyebut, ibu kota negara akan pindah ke IKN.
"Saya kira kalau lihat dari Undang-Undang Ibu Kota, posisinya sudah jelas ibu kota negara itu pindah ke IKN," kata Muzani kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (23/7).




Pemindahan ibu kota IKN, kata Muzani, tinggal menunggu Keputusan Presiden. Hanya saja saat disinggung kapan Keppres akan terbit, Muzani mengatakan hal ini menjadi ranah Presiden Prabowo Subianto.
"Kapan pelaksanaan pindahnya itu masalahnya yakni menunggu Keppres. Kapan Keppres itu keluar? Itu nanti tanya Pak Presiden Prabowo," ucap dia.
Lebih jauh, soal usulan dari NasDem yang meminta pemerintah segera menerbitkan Keppres atau moratorium, Sekjen Gerindra ini menyebut itu hanya sebatas wacana.
"Oh, itu wacana. Nah, saya baca, perhatikan," kata Muzani.
Sebelumnya, NasDem meminta pemerintah segera mengambil sikap terkait IKN.
NasDem meminta pemerintah segera mengeluarkan Keppres perpindahan ibu kota jika IKN mau dijadikan pengganti Jakarta. Namun, bila tidak, pemerintah bisa menerapkan moratorium.