
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pasal yang melarang Mahkamah Agung (MA) memberikan hukuman lebih berat dari putusan awal telah disepakati untuk dihapus.
“Panja RUU KUHAP baik dari DPR maupun Pemerintah menyepakati bahwa usulan Pemerintah berupa substansi baru DIM 1531 yaitu, Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie sepakat untuk dihapus,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (10/7).
Namun, Habibur tak menjelaskan di mana keputusan itu diambil.
“Jadi begitu, jangan (tanya) teknisnya apa, yang penting udah begitu keputusannya,” ucap dia saat dihubungi kumparan, Kamis (10/7).
“Jelas kok, udah diputus kok, gitu,” tambahnya.
Ia pun menegaskan, keputusan ini disepakati oleh seluruh anggota Panja dan pihak pemerintah.
“Iya (disepakati semuanya), kan poinnya itu,” tandasnya.

Sebelumnya aturan MA dilarang memberikan hukuman lebih berat dari keputusan sebelumnya atau putusan judex factie (hakim yang memeriksa dan mengadili fakta dalam suatu perkara) disepakati dalam rapat Panja RUU KUHAP di Komisi III bersama pemerintah pada Kamis (10/7).
“(DIM nomor) 1531 substansi baru, ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami ini masuk akal,” ucap Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat itu.
Sebelum itu, aturan semestinya akan masuk dalam Pasal 293 Ayat 3 yang berbunyi:
“Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie,”
“Jadi bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex factie,” tambah Eddy.
Seluruh anggota Panja RUU KUHAP di Komisi III pun langsung setuju. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung mengetuk palu.
"Setuju," kata Habiburokhman sambil mengetuk palu.