
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menargetkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sah menjadi Undang-Undang pada masa sidang IV DPR RI tahun sidang 2024-2025. Adapun masa sidang akan berakhir pada akhir Juli ini.
“Iya dong, iya (ditargetkan sah di masa sidang ini). Kita coba, ya. Kan udah selesai DIM, ya,” ucap dia saat dihubungi kumparan, Jumat (11/7).

Sebelumnya, Panja RUU KUHAP di Komisi III DPR RI sudah rampung membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang dirancang pemerintah pada Kamis (10/7) kemarin.
Habiburokhman menyebut, pembahasan ini direncanakan untuk diketok oleh Pania pada hari Senin (14/7), kemudian dibawa ke Komisi III untuk pengesahan tahap I. Namun, hal itu juga belum bisa dipastikannya.
“Belum tahu, selesai nggak Timusnya (tim perumus) karena ini hari libur nih,” tambahnya.
Pembahasan DIM RUU KUHAP yang memuat 1.531 poin sendiri diselesaikan dalam dua hari, Rabu (9/7) dan Kamis (10/7). Di dalamnya, ada beberapa aturan baru seperti hak impunitas advokat, pengakuan bersalah, tindak pidana korporasi, plea bargain, dan lain sebagainya.