
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) membantah isu yang menyebut almarhum Diplomat Arya Daru Pangayunan pernah menjadi saksi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkaitan dengan judi online (judol) di Kamboja.
Kabar tersebut sebelumnya sempat beredar luas di media sosial pasca wafatnya Arya.
“Almarhum tidak menangani kasus TPPO di Kamboja,” tegas Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, kepada awak media usai pemakaman Arya di TPU Sunten, Banguntapan, Bantul, Rabu (9/7) sore.
Saat ditanya apakah Arya pernah menjadi saksi dalam perkara judi online, Judha menepisnya dengan singkat, “Enggak (jadi saksi kasus judol).”
Meski begitu, Judha mengungkapkan bahwa Arya memang pernah menjadi saksi dalam sebuah kasus TPPO di Jepang. Namun, ia menekankan bahwa kasus tersebut sudah lama dan telah tuntas. “Kasusnya sudah selesai,” ujar Judha.
Judha menambahkan, sepanjang kariernya sebagai diplomat, Arya lebih banyak menangani misi-misi kemanusiaan. Di antaranya adalah pemulangan anak-anak WNI telantar dari luar negeri, evakuasi WNI saat gempa di Turki, hingga proses penyelamatan WNI dari wilayah konflik seperti Iran.
Mengenai penyebab kematian Diplomat Arya, Judha meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwenang.
“Kami menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.