
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan ada perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dihapuskan.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan perusahaan tersebut telah berinvestasi di Indonesia di sektor industri alat kesehatan.
“Saya barusan mendapat laporan ada perusahaan Amerika yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan yang meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus dan tetap diberlakukan,” kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/7).
Permintaan ini diutarakan pada saat Presiden AS Donald Trump meminta Indonesia untuk membebaskan kebijakan TKDN bagi produk prototipe telekomunikasi, informasi, komunikasi (ICT), data center dan alat kesehatan asal AS untuk masuk ke Indonesia.
Febri menuturkan perusahaan tersebut meyakini kehadiran kebijakan TKDN bisa menjamin gelontoran modal yang telah mereka tanam di Indonesia. Sebab dengan kebijakan TKDN, produk perusahaan tersebut bisa masuk e-katalog dan dibeli oleh perusahaan pelat merah.
Selain itu, produk yang memenuhi persyaratan TKDN juga bisa dibeli oleh pemerintah untuk belanja pengadaan barang dan atau jasa.
“Perusahaan Amerika sendiri memandang bahwa TKDN itu diperlukan untuk melindungi investasi mereka di Indonesia,” jelasnya.
Tak Ikut Kemauan AS
Dalam kesempatan yang sama, Febri juga membantah langkah Kemenperin merombak aturan TKDN yang saat ini berlaku adalah demi mengakomodir keinginan AS. Menurut dia, Kemenperin sudah sejak lama melihat perlunya revisi beleid TKDN.
“Reformasi TKDN dijalankan, itu jauh sebelum Presiden Trump menyampaikan pengumuman tarif resiprokal artinya reformasi TKDN bukan didorong oleh kesepakatan tarif dagang Presiden Trump tapi itu murni dari Bapak Menteri Perindustrian melihat kebutuhan reformasi TKDN,” tuturnya.
Lebih lanjut Febri menjelaskan tujuan Kemenperin mereformasi TKDN adalah untuk memperluas akses industri dalam negeri terhadap belanja pemerintah, melindungi investasi manufaktur juga menarik investasi.
Dia mengeklaim, kebijakan TKDN di sektor alat kesehatan telah membuat banyaknya pelaku usaha baru yang bermunculan. Selain itu, perusahaan yang sudah eksisting juga mengalami kenaikan kapasitas produksi imbas adanya kebijakan ini.
Pada akhirnya kebijakan ini membantu Indonesia menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak. “Tidak hanya ada industri yang baru tapi juga kemudian juga menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, karena ada industri yang baru tersebut,” jelasnya.