Jakarta (ANTARA) -
Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan mempertanyakan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) masih diberikan penangguhan penahanan dengan status tahanan kota karena alasan sakit saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis.
"Kami sudah melayangkan surat dan memberikan tembusan-tembusan ke sejumlah instansi untuk memohon agar terdakwa ini segera ditahan," kata dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.
Namun dia mendapati terdakwa hari ini datang ke persidangan dengan pura-pura pincang saat masuk ke ruang persidangan. Sementara saat akan masuk mobil, terdakwa ini terlihat sehat dan berjalan dengan sempurna.
"Di depan majelis hakim dia menghiba dengan berjalan tertatih. Wanita ini bersandiwara, kami ada video dia berjalan sempurna di depan Pengadilan," kata dia.
Dia dan keluarga yang telah kehilangan orang yang dicintai bertanya kenapa terdakwa ini belum ditahan badan dan masih bebas berkeliaran. "Ada kekuatan apa di baliknya terdakwa ini," kata dia.
Baca juga: Jaksa tolak eksepsi yang diajukan terdakwa tabrak lari di Penjaringan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ivon Setia Anggara dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sementara dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Utara menjelaskan status terdakwa Ivon Setia Anggara ditahan penyidik mulai 13 Mei hingga 27 Mei 2025 melalui surat bernomor Sprin.han/04/V/2025/LLJU. Kemudian status penahanan terdakwa oleh penuntut berubah dengan status tahanan dengan jenis penahanan sebagai tahanan kota pada 16 Juli hingga 4 Agustus 2025.
Kemudian penyidik yang menahan terdakwa mengubah status penahanan menjadi ditangguhkan mulai 27 Mei 2025. Lalu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui nomor surat 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr tertanggal 23 Juli 2025 memperpanjang status terdakwa ditahan dengan jenis tahanan menjadi tahanan kota dari 23 Juli hingga 21 Agustus 2025.
Setelah itu jenis penahanan Ivon sebagai tahanan kota yang ditahan hakim PN perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari 22 Agustus hingga 20 Oktober 2025.
Baca juga: Pencuri motor korban kecelakaan di Cengkareng diringkus polisi
Sebelumnya, korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah.
Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.
"Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," kata anak korban.
Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.
Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.
"Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan," kata dia.
Baca juga: Tiga orang luka akibat minibus tabrak truk di Jakut
Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit nyawa ayah mungkin masih tertolong. "Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat," kata dia.
Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.
Namun, saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari tidak ditahan oleh polisi. Pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
"Kami berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati," ujarnya.
Adapun sidang lanjutan kasus tabrak lari tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.