
Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali bergerak dalam pengusutan dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Kali ini, rumah milik mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang berada di Jalan Merdeka, Palembang, menjadi sasaran penggeledahan, pada Kamis (10/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT. MB terkait pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde pada 2016–2018.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel dan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang, keduanya tertanggal 8 Juli 2025,” ujar Vanny dalam keterangan resmi, Kamis (10/7/2025).
Tim yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja, berhasil menyita sejumlah dokumen, data, serta surat-surat penting yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Seluruh proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum lebih lanjut,” tambah Vanny.

Tak hanya itu, Putri bungsu Alex Noerdin, Lury Elza Alex Noerdin, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel, tampak hadir di lokasi penggeledahan sekitar pukul 12.30 WIB.
Dia datang dengan mengenakan pakaian berwarna hijau dan didampingi dua asisten pribadinya.
Setelah berada di dalam rumah selama kurang lebih satu jam, Lury keluar dengan mengenakan baju putih bermotif bunga. Ia dikawal dua pria berpakaian putih saat meninggalkan lokasi.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Lury enggan memberikan komentar terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
Ia hanya melemparkan senyum tanpa sepatah kata pun, lalu masuk ke dalam mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi BG 1804 SE dan meninggalkan tempat.