
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyebut bahwa total pencairan investasi yang didapat PT Tani Group Indonesia tersebut yakni sekitar USD 25 juta.
"Pada Senin, 28 Juli 2025, penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang," kata Haryoko dalam keterangannya, Selasa (29/7).

Adapun tiga orang tersangka itu yakni:
Direktur PT MDI Ventures, DSW;
Mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia, IAS; dan
Eks Direktur PT Tani Group Indonesia, ETPLT.
Ketiga tersangka tersebut juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Senin (28/7) hingga Sabtu (16/8) mendatang.
Untuk DSW, dilakukan penahanan di Rutan Salemba. Sementara itu, IAS ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, ETPLT dilakukan penahanan di Rutan Cipinang.
Haryoko menyebut, dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan ahli di bidang investasi. Serta melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek.
"Dalam kegiatan tersebut ditemukan beberapa bukti elektronik, buku rekening, ATM, dan lain sebagainya," ungkap dia.
Dalam kasus ini, Haryoko juga mengungkapkan peran yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
Untuk tersangka DSW selaku Direktur PT MDI Ventures, disebut perannya adalah diduga menyetujui investasi secara melawan hukum.
"Sedangkan peran IAS dan ETPLT adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Venture, serta menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Belum ada tanggapan atau komentar dari para tersangka terkait kasus tersebut maupun penetapannya sebagai tersangka.