
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dkk.
Dalam prosesnya, Kejagung telah memeriksa empat orang saksi yang dilakukan pada hari ini, Selasa (29/7). Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas PT Acset Indonusa Tbk yang dijerat sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya.
Berikut empat saksi itu:
BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016 sampai 2020.
IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama).
EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama.
SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 sampai 2020.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk," ucap Anang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sambungnya.
Anang belum merinci kasus yang menjerat PT Acset Indonusa Tbk tersebut. Pihak Acset Indonusa pun belum berkomentar mengenai perkara ini.
Pengembangan Kasus Dono Dkk
Dono sebelumnya disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC); Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek; Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada persekongkolan yang dimulai saat disepakatinya kontraktor dan subkontraktor yang akan melaksanakan pembangunan Jalan Layang MBZ. Lelang pengerjaan proyek ini juga disebut dilakukan tak sesuai aturan. Dilakukan dengan penunjukan langsung untuk melaksanakan pekerjaan.
Akibatnya, terjadi perbedaan hasil pekerjaan konstruksi, mutu dan struktur, yang dilakukan kontraktor dan subkontraktor sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 510 miliar.
Terhadap Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite, telah lebih dulu diadili. Mereka divonis bersalah dan masing-masing dihukum 3 sampai 4 tahun penjara. Dono juga sudah diadili dan dihukum 8 tahun penjara di tingkat banding.