Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita iPad dan laptop yang ditemukan dalam kamar tahanan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Penemuan laptop dan tablet itu sempat disampaikan jaksa kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya sudah, sudah ada penetapan hakim sudah kita sita," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6).
Sutikno menyebut, bahwa kini pihaknya tengah menelusuri isi dari alat elektronik tersebut. Termasuk, apakah ada kemungkinan menghalangi penuntutan.
"Kalau laptopnya dia sendiri, kan yang kita butuh itu isinya. Isi laptop ini ada informasi apa, jangan sampai ada suatu misal isinya tentang rencana menghalang-halangi penuntutan," ucap dia.
"Kan yang kita cari kan itunya, bukan masalah laptop ini dari mana, itu punya dia," imbuhnya.
Ia menyatakan bahwa penyitaan itu diperlukan sebagai bagian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya kalau penyitaan kan memang fungsinya itu untuk kepentingan pembuktian kita, karena perkara sudah di tingkat penuntutan," terang Sutikno.
Sebelumnya, penyitaan itu sempat diajukan oleh JPU saat persidangan lanjutan kasus dugaan importasi gula yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5) lalu.
Jaksa menyebut, penyitaan itu diajukan lantaran iPad dan laptop itu ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Usai adanya pengajuan penyitaan itu, Tom Lembong pun buka suara. Ia mengaku dua gawai itu digunakannya untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus yang menjeratnya.
"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6) lalu.
Selain itu, Tom mengaku menggunakan laptop dan iPad tersebut sebagai sarana untuk membaca berkas perkara korupsi uang menjeratnya.
"Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi dari pada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet lebih efisien," ucapnya.
Tom Lembong pun keberatan atas penyitaan tersebut. Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak berwenang untuk melakukan penyitaan.
"Kita keberatan karena wewenangnya enggak jelas, dasar hukumnya gak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai," tutur dia.
"Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa, ya, menyita, kan yang punya wewenang, ya, pejabat Rutan," pungkasnya.