Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap para terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tetap berjalan. Total ada 10 terdakwa dalam kasus ini selain mantan Mendag Tom Lembong.
Pernyataan ini disampaikan merespons diterbitkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
"Jadi kalau di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong. Ya, betul [proses hukum terdakwa lain] masih lanjut seperti itu," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan, Jumat (1/8).
Sutikno memaparkan, khusus untuk Tom, proses hukum terhadapnya dihentikan. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk terdakwa lainnya.
"Jadi proses ini kan bukan berarti diberhentikan terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak," ungkap dia.
"Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian di perkara ini. Yang lainnya tetap berjalan. Yang sekarang proses berjalan itu tetap berjalan," tegasnya.
Adapun para terdakwa dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia); Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).
Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Dalam dakwaan, Charles disebut tak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Dia juga tak bekerja sama dengan BUMN produsen gula yang telah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Dia malahan bekerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI.
Charles juga berkongkalikong dengan 8 perusahaan gula swasta itu untuk mengatur harga jual kepada distributor di atas HPP.
Adapun 8 perusahaan gula swasta itu bisa mengimpor gula kristal mentah dan kemudian diolah menjadi GKP dan gula rafinasi atas persetujuan Tom Lembong.
Charles juga mengetahui bahwa izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi serta persetujuan Kementerian Perindustrian.
Charles sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara para terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan.