
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief pada Selasa (15/7). Ibrahim adalah konsultan dari Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Ibrahim tampak tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.35 WIB. Ibrahim dibawa menggunakan mobil operasional Kejaksaan Agung dan langsung digiring masuk.
Pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, membenarkan bahwa kliennya dijemput paksa oleh Kejagung.
"Iya benar dijemput," kata Indra kepada wartawan di Kejagung.
kumparan telah mencoba mengonfirmasi perilah penjemputan paksa ini kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Namun dia belum memberikan respons.
Ibrahim sebelumnya sudah sempat diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (12/6) dan Selasa (8/7).

Dalam pemeriksaan pertama, Indra menyebut Ibrahim didalami penyidik seputar perannya dalam proses pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
"Tadi itu membahas mengenai bagaimana tupoksinya, apa yang dia lakukan sama hal yang sebelumnya dengan klien kami, Fiona [Handayani], apa yang dia lakukan, tupoksi bekerja sama dengan siapa, tanggungjawabnya ke siapa, gitu," ucap Indra.
"Jadi, itu yang hanya dilakukan, dijelaskan, tidak terlalu detail. Tapi, nanti bisa dilanjutkan lagi di lain hari," imbuhnya.

Indra menekankan bahwa tugas yang dijalani kliennya sebagai konsultan individu yakni memberi masukan kepada kementerian terkait pengadaan laptop.
Nantinya, lanjut dia, rekomendasi yang disampaikan diserahkan kepada pihak kementerian untuk diputuskan apakah akan dilaksanakan atau tidak.
Hari ini, Kejagung juga tengah memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.