Istri Andre Taulany, Erin Taulany, mengajukan anaknya sebagai saksi dalam lanjutan sidang cerainya dengan sang suami.
Hal itu diketahui dari kehadiran putra Andre Taulany dan Erin, Ardio Raihansyah Taulany atau Dio, di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Pengajuan tersebut diungkap juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin.
"Kami mendengar dari para majelis bahwa (anak-anak) itu cuma diajukan untuk saksi," kata Mohamad Sholahudin di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (4/8).
Tanggapan Pengadilan soal Istri Andre Taulany Ajukan Anak Jadi Saksi di Sidang Cerai
Sholahudin tidak bisa memastikan hal apa yang mendasari Erin pada akhirnya mengajukan anaknya sebagai saksi dalam persidangan.
"Kita enggak tahu, ya, kalau masalah itu, dihadirkan ke sidang itu entah untuk apa namanya, kami enggak tahu," tutur Sholahudin.
Hanya saja, sesuai aturan persidangan yang berlaku, seharusnya anak tak bisa dihadirkan dalam persidangan cerai. Apalagi dihadirkan sebagai saksi. Namun, Sholahudin menyatakan hal itu akan diputuskan langsung oleh majelis hakim.
"Tapi berdasarkan aturan jatuhnya ya, ini untuk anak tidak diperkenankan, kecuali kerabat yang memang bibi, tante, atau ke atas, kecuali anak untuk keberpihakan," kata Sholahudin.
Sebelumnya, Andre Taulany mengajukan permohonan cerai terhadap Erin pada April 2024 lalu. Permohonan tersebut diajukan secara e-court dengan nomor 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.
Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai yang dilayangkan Andre Taulany terhadap Erin Taulany. Alasannya adalah karena dugaan perselisihan terus-menerus antara Andre dan Erin tidak terbukti.
Hingga akhirnya, Andre kembali mengajukan permohonan cerai kembali secara e-court sejak 9 April lalu.
Andre dan Erin menikah pada 17 Desember 2005. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.