Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura: Melihat Aturan soal Adopsi Anak

4 weeks ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 ShutterstockIlustrasi adopsi anak Foto: Shutterstock

Sebanyak 24 bayi jadi korban sindikat perdagangan manusia jaringan luar negeri. Tersangka yang berjumlah 13 orang mengeklaim, bayi itu diperdagangkan untuk diadopsi ke Singapura.

Kasus tersebut saat ini tengah diusut oleh Polda Jawa Barat. Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman 15 tahun penjara.

Para pelaku mendapatkan bayi dengan cara "membeli" semasa bayi di kandungan ibunya. Bayi kemudian dirawat di Bandung, dibawa ke Pontianak untuk diuruskan administrasinya termasuk paspor, lalu dibawa ke Singapura untuk diserahkan kepada pembeli.

 ShutterstockJalur penjualan bayi oleh sindikat dari Bandung ke Pontianak berlanjut ke Singapura yang diungkap Polda Jabar pada Juli 2025. Foto: Shutterstock

Dari 24 bayi yang menjadi korban sindikat perdagangan orang ini, enam di antaranya bisa diselamatkan.

Terkait kasus yang menghebohkan ini, sebenarnya bagaimana aturan dalam mengadopsi anak?

Polda Jabar menetapkan 12 tersangka dalam kasus human trafficking di Singapura, Selasa (15/7/2025). Tersangka kemudian bertambah jadi 13 orang. Foto: Dok. Polda JabarPolda Jabar menetapkan 12 tersangka dalam kasus human trafficking di Singapura, Selasa (15/7/2025). Tersangka kemudian bertambah jadi 13 orang. Foto: Dok. Polda Jabar

Dikutip dari UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, disebutkan bahwa pengangkatan anak atau adopsi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan anak tersebut.

Hal itu diatur dalam Pasal 39 UU Perlindungan Anak:

Pasal 39

(1) Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya.

(2a) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.

(3) Calon Orang Tua angkat harus se-agama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat.

(4) Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

(4a) Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).

(5) Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui, agama Anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Aturan terkait pengangkatan anak ini diatur lebih detail dalam PP 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dalam PP tersebut diatur bahwa pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

Siaran pers kasus Polda Jabar menetapkan 12 tersangka dalam kasus human trafficking di Singapura, Selasa (15/7/2025). Tersangka kemudian bertambah menjadi 13. Foto: Dok. Polda JabarSiaran pers kasus Polda Jabar menetapkan 12 tersangka dalam kasus human trafficking di Singapura, Selasa (15/7/2025). Tersangka kemudian bertambah menjadi 13. Foto: Dok. Polda Jabar

Boleh untuk WNA

Pengangkatan anak juga boleh oleh WNA, tetapi itu merupakan opsi terakhir.

"Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir," demikian bunyi Pasal 5 PP tersebut.

Pengangkatan anak juga harus melalui penetapan pengadilan. Baik itu pengangkatan anak berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat ataupun secara resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Khusus pengangkatan anak oleh WNA, harus berdasarkan penetapan pengadilan.

Lantas, apa saja syarat pengangkatan anak?

  • Pasal 12

(1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;

c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan

d. memerlukan perlindungan khusus.

(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;

b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan

c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

  • Pasal 13

Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;

d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;

f. tidak merupakan pasangan sejenis;

g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;

i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;

j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;

l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

  • Pasal 14

Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat:

a. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;

b. memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan

c. melalui lembaga pengasuhan anak.

Read Entire Article