
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surakarta memastikan perkara hukum tiga anak berkonflik dengan hukum karena mencoret bendera Merah Putih di SDN 2 Gondang Sragen sudah selesai.
Ketiganya adalah SAP (13), RM (15), dan DPP (14) dan perkaranya akan dilanjutkan diversi karena pelaku masih di bawah umur.
“Sudah diselesaikan, nanti prosesnya nanti dilanjutkan dengan diversi karena pelaku atau anak ini masih di bawah umur,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas 1 Surakarta, Bintang Adi Prakoso dihubungi kumparan, Selasa (29/7).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini untuk menyelesaikan masalah hukum anak melalui musyawarah, bukan melalui jalur pengadilan yang formal.
Tujuan utama diversi adalah mencapai keadilan restoratif, di mana kepentingan terbaik anak menjadi prioritas.

Adi mengatakan langkah diversi tersebut sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Di mana penanganannya adalah melalui jalur diversi. Anak-anak itu juga sudah kembalikan kepada orang tuanya.
“Langkah diversi sesuai UU SPPA. Untuk saat ini masih wajib lapor. Dan statusnya pun saat ini masih diupayakan untuk kembali bersekolah,” katanya.
Sesuai SOP, Bapas juga akan menggelar sidang dalam proses diversi ini yang melibatkan musyawarah antara anak, orang tua/wali, korban, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional, dengan difasilitasi oleh hakim.
“Sidang itu SOP dari kami, hasil dari wawancara keluarga, sekolah, dan kepolisian,” ucap Adi.
Dia mengimbau pada orang tua dan masyarakat untuk mengawasi anaknya masing-masing. Untuk ketiga pelaku, ia juga meminta aparat setempat ikut mengawasi.
“Imbauan kami orang tua dan masyarakat untuk mengawasi anak yang masih usia seperti itu pergaulannya, ketaatan peraturan baik sekolah dan masyarakat. Yang bersangkutan juga nantinya turut diawasi aparat setempat sekolah, Polsek Gondang,” ujar Adi.
Wajib Lapor Senin dan Kamis
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan membenarkan adanya upaya diversi pada ketiga pelajar itu.
“Iya (diversi), kita sesuai sistem peradilan anak (UU SPPA). Kita jalani proses itu, artinya tinggal putusan dari Bapas Kelas 1 Surakarta,” ujar Ardi dihubungi kumparan, Selasa (29/7).
Dia mengatakan saat ini diversi masih proses penelitian. Di mana pada Senin kemarin dari pihak Bapas sudah datang ke Polres Sragen bertemu langsung ketiga anak pelaku ini.
“Ya, akhirnya setelah penelitian, naik (berkas diversi) proses ke Bapas. Nah nanti Bapas yang menentukan diversinya, putusan diversinya melalui putusan pengadilan juga,” kata dia.
Sambil menunggu sidang putusan diversi PN Sragen, mereka wajib lapor Polres Sragen pada Senin dan Kamis.
“Senin dan Kamis (wajib lapor Polres Sragen) karena masih sekolah juga,” ucap dia.
Dia mengatakan agar kasus serupa tidak terulang Bhabinkamtibmas Polres Sragen dan Polsek Gondang tiap hari Senin melakukan penyuluhan saat upacara bendera, terkait tanamkan Pancasila dan cinta Tanah Air
Selain itu, melakukan razia acak pada ponsel siswa juga dilakukan untuk antisipasi WAG yang mengancam Pancasila.
“Kita polres mengedepankan Bhabinkamtibmas, anggota polsek setiap Senin itu lakukan penyuluhan saat upacara di sekolah, tanamkan Pancasila dan cinta tanah air. Jadi tidak ada lagi pencorengan penodaan bendera,” ucapnya.
Sebelumnya, ketiga pelajar itu terbukti mencorat-coret bendera Merah Putih di SDN 2 Gondang pada Sabtu (19/7). Pelaku berinisial SAP mencoret bendera dengan tulisan “GAZA14”, lalu mengibarkannya kembali.
SAP juga mencorat-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, hingga tulisan “GAZA". Sedangkan RM menambahkan coretan provokatif seperti“ANTIGAZA”, “BOM”, sedangkan DPP menyaksikan hal tersebut.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/7) oleh jajaran Polsek Gondang dan Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen.